Yandri Susanto Bantah Keras Tuduhan Kampanye Terselubung untuk Menangkan Istrinya Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Ser

Mendes PDT Yandri Susanto
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Namun, menurut Yandri, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan kampanye. 

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

"Bawaslu sudah memutuskan itu bukan pelanggaran. Jadi, apa yang mereka sampaikan itu hanya halusinasi," ujarnya tegas.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berlangsung selama masa kampanye Pilkada. 

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Akan Berantas Calo Tenaga Kerja, Siapkan Posko Pengaduan di Kabupaten Serang

"Kegiatan itu dilakukan sebelum masa kampanye, jadi tidak ada pelanggaran yang terjadi," kata Yandri.

Yandri optimistis Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta-fakta ini dengan cermat. 

Suporter Sepak Bola Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah di Pilkada Serentak 2024

"Kami percaya MK akan melihat kasus ini secara objektif. Mereka (Andika-Nanang) hanya tidak menghargai suara rakyat Serang yang sudah memilih dengan jujur," ujarnya.

Menurut Yandri, gugatan yang diajukan pasangan Andika-Nanang didasari ambisi mereka untuk tetap berkuasa di Kabupaten Serang. 

Halaman Selanjutnya
img_title