Skandal Pemilihan Bupati Serang, Dugaan Pelanggaran TSM Menteri Desa Yandri Susanto dan Dugaan Intimidasi Oleh Polisi
- Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id –Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 menuai kontroversi.
Pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak lawan.
Mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan membatalkan hasil pemilihan.
Kuasa hukum pasangan Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto secara aktif mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang menjadi calon nomor urut 2.
Dugaan keterlibatan ini dianggap melanggar aturan kampanye.
“Yandri menggalang dukungan dengan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang melalui acara resmi kementerian,” ungkap Deni di sidang MK dikutip dari website Mahkamah Konstitusi.
Deni menambahkan, ada bukti berupa surat undangan dari Kementerian Desa yang mengatasnamakan kegiatan keluarga, tetapi dikemas sebagai ajang kampanye terselubung.
Acara ini mengundang para kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, serta ketua RT dan RW di wilayah tersebut.
Sidang perdana perkara ini berlangsung di Gedung MK Jakarta, Kamis pagi, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang, terungkap fakta bahwa Pilkada Serang diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Andika-Nanang, memperoleh 254 ribu suara, sementara pasangan nomor urut 2, Ratu-Najib, meraih 598 ribu suara.
Pemohon juga menuding adanya intimidasi terhadap kepala desa oleh pihak kepolisian di bawah yurisdiksi Polda Banten.
Menurut mereka, polisi memanggil sejumlah kepala desa dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan nomor urut 2.
Deni menegaskan, pelanggaran sistematis terlihat dari strategi matang Yandri dalam memenangkan istrinya.
“Sebanyak 277 kepala desa dikumpulkan dalam acara yang dikemas sebagai Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Apdesi. Kegiatan ini digunakan untuk menggalang dukungan politik secara terselubung,” jelasnya.
Selain itu, Yandri diduga menjanjikan umroh bagi kepala desa yang mampu mengumpulkan 75 persen suara untuk pasangan nomor urut 2 di wilayahnya.
“Ini bentuk nyata pelanggaran masif yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan,” lanjut Deni.
Tindakan yang dilakukan Yandri dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada.
Pemohon menyebutkan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum yang dilanggar.
Salah satu poin penting adalah larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan kewenangan demi kepentingan pasangan calon tertentu.
Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil suara.
Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib dan menetapkan pasangan Andika-Nanang sebagai pemenang Pilkada Serang.
1. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
2. Membatalkan hasil penetapan suara Pilkada Serang oleh KPU.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
4. Menetapkan pasangan Andika-Nanang sebagai pemenang Pilkada Serang.
5. Memerintahkan KPU untuk mengeluarkan keputusan baru sesuai putusan MK.
Jika MK menilai dalil mereka tidak sepenuhnya terbukti, Pemohon meminta keputusan seadil-adilnya demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Serang.