Skandal Pemilihan Bupati Serang, Dugaan Pelanggaran TSM Menteri Desa Yandri Susanto dan Dugaan Intimidasi Oleh Polisi
- Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id –Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 menuai kontroversi.
Pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak lawan.
Mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan membatalkan hasil pemilihan.
Kuasa hukum pasangan Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto secara aktif mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang menjadi calon nomor urut 2.
Dugaan keterlibatan ini dianggap melanggar aturan kampanye.
“Yandri menggalang dukungan dengan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang melalui acara resmi kementerian,” ungkap Deni di sidang MK dikutip dari website Mahkamah Konstitusi.
Deni menambahkan, ada bukti berupa surat undangan dari Kementerian Desa yang mengatasnamakan kegiatan keluarga, tetapi dikemas sebagai ajang kampanye terselubung.