Zakiyah-Najib Daftar Pihak Terkait ke MK Hadapi Gugatan dari Andika-Nanang

Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas resmi mendaftar pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jumat (3/1/2025).

Kemenangan Desi Ferawati di Karang Taruna Disambut Para Pemuda Kabupaten Serang

Upaya tersebut dilakukan Zakiyah-Najib untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.

Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Pleno Cagub Banten 2024 Dimulai, Berikut Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten dan Kota

Diketahui, pasangan Zakiyah-Najib telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai pemenang Pilkada 2024-2029.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, permohonan Ratu Zakiyah - Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Tangis Ratu Zakiyah Pecah Usai Unggul Telak dari Anak Atut di Pilkada Serang Versi Quick Count, Ternyata Ini Penyebabnya

"Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini," ujarnya.

Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat buktinya baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna. 

"Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait,berikut semua alat-bukti,tertulis,saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Daddy, untuk menjawab gugatan mereka pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025. 

Sementara Cecep Azhar, Koordinator Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengatakan, pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. 

"Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya," tandasnya