Kabar Terbaru, Bansos PKH 2025 Jadi Lebih Ketat, Siap-siap Tidak Semua Dapat Bantuan, Ini Syarat Terbaru

PKH BPNT November Desember 2024
Sumber :

Banten.viva.co.idPemerintah terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat kurang mampu. 

Siap-Siap Rekening Terisi, PKH dan BPNT Januari 2025 Dikabarkan Cair Lebih Cepat

Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan berlanjut pada tahun 2025, namun daftar penerimanya akan mengalami pengetatan. 

Langkah ini dibarengi dengan pembaruan data tunggal agar bantuan hanya mengalir pada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.

Kapan PKH dan BPNT Januari 2025 Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Pemerintah

Kabar berlanjutnya PKH di 2025 muncul di tengah rencana pemerintah menurunkan jumlah penerima Bansos secara bertahap. 

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menegaskan Bansos tidak serta-merta dihapus. 

Program Bansos 2025, Kabar Gembira Pemilik KTP dan KK Ini Bakal Dapat PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa

Namun, pemerintah akan semakin fokus menyalurkan bantuan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan mereka yang tidak memiliki kapasitas produktif.

Kunci perubahan penyaluran Bansos 2025 terletak pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). 

Pemerintah menargetkan DTSE menjadi acuan utama pembaruan data bagi PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program sosial lainnya.

DTSE akan menggabungkan berbagai sumber data, misalnya data kependudukan di Dukcapil, data PLN, Pertamina, hingga registrasi sosial ekonomi dari Kementerian Sosial.

Proses integrasi ini diharapkan mengatasi selisih data yang selama ini membuat penyaluran Bansos terhambat. 

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluh karena belum menerima bantuan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyiapkan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp4,7 triliun dalam Rancangan APBN 2025. 

Alokasi ini mencakup PKH untuk 10 juta KPM dan kartu sembako bagi 18,8 juta KPM.

Namun, tidak semua rumah tangga rentan akan otomatis terdaftar di PKH. 

Pemerintah berencana menyortir penerima melalui proses validasi yang lebih ketat, terutama bila data KPM tidak sesuai dengan DTSE. 

Kelengkapan dokumen kependudukan juga menjadi syarat penting untuk memastikan transparansi dan akurasi.

Pemerintah membagi syarat penerima PKH ke dalam tiga komponen, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

Setiap komponen berisi beberapa kategori. Misalnya, komponen kesehatan mencakup ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) dan anak usia dini 0-6 tahun (maksimal untuk dua anak). 

Bagi kategori usia anak di atas 6 tahun, bantuan PKH tidak lagi masuk ke komponen usia dini.

Selanjutnya, komponen pendidikan meliputi anak sekolah terdaftar di Dapodik atau Emis. 

Sistem Dapodik mencatat status pendidikan anak secara daring, sehingga kesalahan data akan menghambat pencairan. 

Penerima wajib memastikan data sekolah anak selalu diperbarui agar bantuan tetap cair.

Terakhir, komponen kesejahteraan sosial mencakup lansia mulai usia 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. 

Kedua kategori ini berhak menerima bantuan PKH senilai Rp2,4 juta per tahun. Bagi lansia yang baru memasuki usia 60, bantuan PKH bisa meningkat. 

Ibu rumah tangga yang sedang hamil lagi juga berpotensi menambah komponen bantuan. 

Syaratnya, kehamilan harus dilaporkan ke pendamping sosial pada bulan-bulan awal agar terverifikasi di sistem.

Pemerintah menilai langkah memperketat data sejalan dengan visi jangka panjang menurunkan angka kemiskinan. 

PKH, meski tetap menjadi salah satu andalan Bansos, tidak akan lagi menyasar semua warga miskin. 

Pemerintah menekankan Bansos harus tepat sasaran dan menyentuh kelompok paling rentan. 

Kepala BP Taskin Budiman Sujatmiko menyatakan pendekatan pemberdayaan ekonomi jadi fokus berikutnya.

“Bansos tetap ada, tapi kita arahkan juga pada pemberdayaan agar masyarakat memiliki kemandirian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Upaya ini mencakup pelatihan kerja, dukungan modal usaha, hingga bantuan produktif bagi kelompok yang masih bisa mengembangkan diri.

PKH 2025 diyakini menjadi era baru penyaluran Bansos yang lebih terarah dan tepat sasaran. 

Syarat penerima kian ketat, sementara pemerintah mengedepankan integrasi data melalui DTSE.