Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (Tengah) saat konfers
Sumber :
  • Istimewa

"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," ujar Yazid.

2.000 Ton Sampah di TPA Rawa Kucing Bakal Penuhi Kebutuhan Listrik Jawa-Bali

TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.

Aneh Bin Ajaib di Banten, Sepotong Kayu Bikin Kerbau Nurut ke Maling

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.

Kualitas Udara di Banten Jadi yang Terburuk di Indonesia