Ratusan Warga Bakar Ponpes, Usai Tiga Santriwati di Cabuli Pimpinannya

Kepulan Asap di Belakang Kapolres Serang.
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Tiga santriwati di cabuli hingga hamil dan disuruh aborsi, Ponpes Bani Ma'mun di bakar ratusan warga. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 01 Desember 2024, di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hitung Cepat Selesai, Seluruh Paslon Diminta Hormati Proses KPU dan Jaga Kondusifitas

 

Bahkan KH, pelaku yang notabene pimpinan sekaligus pengajar di Ponpes Bani Ma'mun bersembunyi di plafon rumah, karena takut di amuk massa yang mencarinya.

Tangis Ratu Zakiyah Pecah Usai Unggul Telak dari Anak Atut di Pilkada Serang Versi Quick Count, Ternyata Ini Penyebabnya

 

"Tersangka KH telah menyetubuhi terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan didalam pondok pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, 02 Desember 2024.

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

 

Ratusan warga yang mengamuk di dalam ponpes, membakar dua gazebo bahkan kobong atau tempat tinggal para santri.

 

Pelaku KH yang bersembunyi di atas plafon rumah baru turun usai ditarik paksa oleh personel polisi yang ada dilokasi. Masyarakat yang marah berhasil diredam oleh Kapolres Serang.

 

Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun yang, KH, kemudian dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Kapolres Serang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kerusakan di Ponpes Bani Ma

Photo :
  • Polr

"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Jini 2023 hingga hamil dan di aborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," tuturnya.

 

Modus yang dilakukan KH untuk merudapaksa santriwati nya dengan cara menyuruh membuatkan kopi, memijat hingga pengobatan penyakit.

 

Kini, KH sudah berada di Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut dan. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

 

Pimpinan ponpes KH dikenal tertutup, bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan dan nama ponpes tersebut.

 

"Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, juncto 82 Ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, 02 Desember 2024.