Ratusan Warga Bakar Ponpes, Usai Tiga Santriwati di Cabuli Pimpinannya
- Polres Serang
"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Jini 2023 hingga hamil dan di aborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," tuturnya.
Modus yang dilakukan KH untuk merudapaksa santriwati nya dengan cara menyuruh membuatkan kopi, memijat hingga pengobatan penyakit.
Kini, KH sudah berada di Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut dan. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
Pimpinan ponpes KH dikenal tertutup, bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan dan nama ponpes tersebut.
"Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, juncto 82 Ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, 02 Desember 2024.