Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Said Didu, saat menelusuri kawasan laut di pantai utara tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Sebelumnya, Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Debat Kedua Cabup Tangerang, Paslon Nomor Urut Dua Ungguli Perolehan Suara Sebanyak 52 Persen

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.

"Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan besok agenda akan diperiksa," ungkapnya.

Hari Pahlawan, Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Raden Aria Wangsakara