Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Karena Dianggap Tidak Netral
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, diduga tidak netral di Pilkada Serentak 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Banten, Bupati Serang diduga tidak netral karena rumah dinasnya dianggap sebagai posko pemenangan Cabup Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.
Bawaslu Banten akan mempelajari materi serta barang bukti laporan tersebut, sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya atau tidak.
"Kami sudah terima laporannya dari pelapor, pada saat ini karena laporannya baru masuk, kami masih baru menerima laporan dan mengkaji materi laporan," ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, Rabu, 06 November 2024.
Jika laporan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, maka Bawaslu Banten meregister, serta memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjutinya.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas ke Bawaslu Banten.
"(Barang bukti) ada beberapa dokumen, ada foto yang pastinya mungkin, ada beberapa foto," terangnya.