Segini Gaji Pantarlih 2024, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

- ISBCenter
Banten – Pantarlih 2024 sudah dibuka pendaftarannya, dan semua orang bisa mendaftarkan diri sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan besaran gaji yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Peran Pantarlih sendiri yaitu melakukan pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan namanya.
Dan banyak orang yang bertanya, berapa sih gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang sekarang pendaftarannya sudah dibuka?
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Pantarlih sendiri dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Lantas berapa gaji Pantarlih 2024?
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 setiap bulannya, Pantarlih bertugas selama dua bulan, sehingga gaji keseluruhan Pantarlih 2024 adalah Rp 2.000.000 per pertugas/orang.
Besaran ini tentunya lebih tinggi dari tahun 2019 yang lalu, dimana pada tahun 2019 petugas Pantarlih digaji sebesar Rp 800.000 per bulan.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dari 3 Februari hingga 12 Maret, yang berarti dua bulan.
Akan tetapi, walau pun demikian, kemungkinan besar masa kerja Pantarlih berbeda setiap KPU di Kota/Kabupaten masing-masing, namun rentang waktunya tetap sama.