Segini Gaji Pantarlih 2024, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:39 WIB
Sumber :
- ISBCenter
Besaran ini tentunya lebih tinggi dari tahun 2019 yang lalu, dimana pada tahun 2019 petugas Pantarlih digaji sebesar Rp 800.000 per bulan.
Baca Juga :
Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Paslon Andika-Nanang Sebut Isyarat Kemenangan
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dari 3 Februari hingga 12 Maret, yang berarti dua bulan.
Akan tetapi, walau pun demikian, kemungkinan besar masa kerja Pantarlih berbeda setiap KPU di Kota/Kabupaten masing-masing, namun rentang waktunya tetap sama.
Pantarlih harus menjalankan tugasnya, dimana tugas Pantarlih diantaranya:
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU dan PPS sesuai ketentuan aturan undang-undang
Sedangkan kewajiban petugas Pantarlih yaitu:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS dan
- Pantarlih bertanggung jawab terhadap PPS
Halaman Selanjutnya
Tertarik untuk menjadi petugas Pantarlih dengan tugas dan kewajiban yang diberikan? Serta gaji yang didapatkan para petugas?