Sachrudin, Cawalkot Tangerang Dilaporkan Bagi-bagi Tiket Liga 2 : Ini Kata Bawaslu Tangerang

Calon wali kota tangerang, Sachrudin
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sachrudin, calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, usai mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru, beberapa waktu lalu kepada masyarakat.

Pemkot Tangerang Tata Lintasan Truk Sampah di TPA Rawa Kucing, Warga : Sudah Lancar dan Bersih

Tindakan yang dilakukannya itu, dinilai melakukan politik uang dengan cara lain untuk mendulang suara dam simpatisan di Pilkada serentak 2024.

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam membenarkan soal laporan itu. Namun, dari hasil penelusurannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.

Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Atensikan Penanganan Anak Korban di Panti Asuhan Tangerang

"Iya dihentikan penyelidikannya alias Case Closed atau kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.

Soal Dugaan Politik Praktis di Pemkot Tangerang, Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu

"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dan disepakati dalam pembahasan 'Dihentikan'. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

Hal ini seperti, adanya pembagian 2.000 tiket yang dilakukan kepada SSB (sekolah sepak bola) se-Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

"Jadi, unsur-unsur di dalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Dalam hal ini, Sachrudin juga angkat bicara dan memenuhi undangan Bawaslu Kota Tangerang untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ia pun menegaskan, tak pernah terpikir untuk melakukan politik uang.

"Sama sekali gak ada, gak pernah kepikiran. Karena tiket juga diberikan oleh manajemen Persikota bukan kita beli," ungkapnya.