5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

5 pemburu burung di Ujung Kulon ditangkap tim patroli
Sumber :
  • Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Banten.viva.co.id – Lima warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditangkap tim patroli gabungan lantaran kedapatan memburu kawanan burung di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon pada Sabtu 27 September 2024.

Bulog Salurkan 2.843.490 Bapang di Lebak dan Pandeglang, Aman Untuk 3 Bulan Kedepan

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono mengatakan, penangkapan lima pelaku berinisial D, R, SU, J dan SA berawal saat tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas ilegal di dalam wilayah zona inti di Semenanjung Ujung Kulon yang merupakan habitat badak Jawa.

Saat ditangkap, lanjut Ardi, para pelaku mengaku masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menggunakan perahu kecil melalui sungai-sungai untuk menghindari pengawasan petugas sambil membawa perbekalan untuk melakikan aktivitas perburuan selama beberapa hari.

Temuan Baru Polisi Terkait Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Tutupi Lakban

"Tim berhasil menangkap pelaku. Bukti terlihat dari barang-barang yang ditemukan, termasuk dua kantong plastik hitam berisi beras, power bank, baterai AAA dan berbagai peralatan lain," kata Ardi, Selasa 1 Oktober 2024.

Dari tangan para pelaku, disampaikan Ardi, tim patroli gabungan menemukan sepuluh burung yang merupakan satwa yang dilindungi diduga hasil dari perburuan liar yang dilakukan oleh para pelaku.

Para Ulama Pandeglang Kompak Berikan Doa dan Dukungan ke Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Tak hanya itu, diakui Ardi, para pelaku turut mengambil sejumlah kamera jebak (kamera trap) yang terpasang di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon guna menghindari pantauan petugas.

"Dari 10 burung yang ditangkap para pelaku, 3 di antaranya itu Cucak Ranting atau Cucak Daun (Chloropsis Cochinchinensis), 6 burung Kores atau Empuloh Jenggot (Alopoixus Bres) dan 1 burung Seruling atau Kacembang Gadung (Irena Puella). Pelaku juga mengambil kamera trap dan memori untuk menghindari patroli, dan mereka sudah sangat paham kondisi di lapangan," terang Ardi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusup mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada para pelaku diketahui bahwa para pelaku sudah melakukan aksi perburuan liar kawanan burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebanyak dua kali.

"Para pelaku sementara ini sudah beraksi sebanyak 2 kali, sebelumnya pada awal September. Kelima pelaku juga pernah melakukan perburuan juga, dan hasil perburuan ini masih kita dalami untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Yusup.

Ditegaskan Yusup, para pelaku merupakan spesialis pemburu burung liar dan tidak terindikasi dengan perburuan satwa endemik Taman Nasional Ujung Kulon yakni badak Jawa.

"Sementara ini belum ada mengatakan ke perburuan badak," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, para pelaku rencananya akan menjual burung-burung hasil perburuan liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dengan harga bervariatif ke para pembeli.

"Pelaku J mengaku burung-burung itu akan dijual, harganya mulai dari Rp150 ribu, ada yang Rp400 ribu," kata Yusup.

Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Dan kelima pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A ayat (1) huruf d UU tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.