33 ABK Asal Filipina Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Pencurian Ikan

ABK saat diamankan petugas usai melakukan pencurian ikan ilegal
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Satu kesatuan operasi yang berjumlah empat kapal pencuri ikan diamankan petugas, saat sedang melancarkan aktivitas mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik. Di mana, terdapat 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina.

HUT RI-79, Dirjen PSDKP : Perkuat Pengawasan Dari Aksi Kegiatan Ilegal

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06, sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717.

Selanjutnya, berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina, yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal.

Antisipasi Pecemaran Perairan, KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di IKN

"Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik, kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut," katanya, Rabu, 25 September 2024.

Lanjut dia, satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian kapal satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar

"Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Bulan Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada dilokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon diperbatasan," ujarnya.

Terkait taksiran kerugian, pihaknya memastikan bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA tersebut, nilainya lebih besar dibandingkan nilai ekonomi saat ini.

"Jika divaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain," ungkapnya.