Penambahan Masa Penahanan Kades Tangerang Usai Terlibat Pemalsuan Tanah Dalam Program PTSL

Gedung Polda Banten
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Saya punya lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu. Lalu status tanah saya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB), pasa ada program PTSL tahun 2022 saya ditawarin sama Tumpang buat pengurusannya, ya saya mau, tapi kok pas sampai awal 2024 saya engga terima juga, saya cek ke BPN. Di sana ketahuan kalau tanah saya beralih nama ke Tumpang. Langsung saya lapor polisi," ungkapnya.

Antrean Berburu Makanan Khas Jepang di Mal Membludak, Pengelola Lakukan Penutupan Sementara