Selamatkan Aset Pemerintah, Kejari Cilegon Diberi Penghargaan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Berhasil menyelamatkan aset berharga milik pemerintah, Kejari Cilegon diberi penghargaan oleh Pemkot Cilegon.
Dimana, Gedung Matahari Lama yang berada tepat di pusat Kota Cilegon, berhasil di selamatkan berkat kerja keras Kejari Cilegon.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, kawasan Cilegon Plaza Mandiri yang biasa disebut Gedung Matahari Lama bakal di sulap menjadi pusat kuliner dan UMKM.
"Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemkot Cilegon," ucap Helldy Agustian, ditulis Kamis, 19 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menambahkan, kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan kawasan Cilegon Plaza Mandiri.
Sejak 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset Barang Milik Daerah eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
"Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan eks Matahari," ucap Diana Wahyu Widiyanti, Kepala Kejari Cilegon, ditulis Kamis, 19 September 2024.
Diketahui, dalam gugatan Perdata tersebut Kejari Cilegon menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemkota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
Didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang oleh Sendy Tyas Wiharja dan Kawan-Kawan melalui kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul & Partners selaku Para Penggugat, melawan PT Genta Kumala selaku Tergugat I dan Direktur PT Genta Kumala Herman Susilo aelaku Tergugat II, berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri yang beralamat di Jalan SA Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan, terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022, para penggugat mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022.
"Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022. Para penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula Para Penggugat," kata Nasruddin melalui keterangan tertulis yang diterima, ditulis Kamis, 19 September 2024.
Maka kata Nasruddin, dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024, maka pada Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).