Orangtua Korban Bullying Coba Mediasi, Keluarga Terduga Pelaku Dianggap Menghindar

Orangtua Korban Bullying (kiri) Melapor ke Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur 9 tahun, kekerasan di selengkat kakinya hingga membentur meja belajar," ujar Dadi Hartadi, di Mapolresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.

Di Pelantikan PCNU Kota Serang, PBNU Sampaikan Pesan Perkuat Tradisi Keilmuan Terutama Mengaji

Peristiwa bullying terbaru terjadi Rabu, 24 Juli 2024 lalu. Hingga korban memar di dada dan lengan kirinya. Kemudian pada Kamis, 25 Juli 2024, sang anak demam tinggi dan dibawa berobat ke rumah sakit, kemudian visum.

Dadi bercerita bahwa anak korban bullying saat itu, Rabu, 24 Juli 2024, berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kaki nya di selengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.

Kawal Harapan Warga, Henry Saputra Fokus Penanganan Pendidikan dan Banjir di Kota Serang

Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orangtuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memakai dan kembali memukul.

Pelaporan berdasarkan Pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pada Pasal 80 ayat 1 yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Soal Debat Perdana Pilkada Kota Serang, Relawan : Puas, Paparan Syafrudin-Heriyanto Lebih Realistis