Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

Eksekusi Lahan DJHA Baros oleh Sabarto Saleh
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Paska putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan lahan Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) Baros milik Sabarto Saleh, eksekusi lahan pun dilakukan Minggu, 07 Juli 2024, namun prosesnya berjalan alot.

Cek Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Saat Libur Nataru

 

Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi Banten. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA.

Cek Tiga Pelabuhan di Banten yang Beroperasi Selama Libur Nataru

 

Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

 

Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.

 

Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang magrib.

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Pantauan di lokasi eksekusi, ratusan ormas dan aparat kepolisian masih berada di lokasi hingga menjelang magrib. Namun sekira pukul 17.00 WIB, Abuya Muhtadi meninggalkan lokasi eksekusi. Paska kepergian Abuya Muhtadi, Atmawijaya yang semula mengancam akan membawa kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung untuk mengajukan Kasasi, akhirnya melunak.

 

Bahkan Atmawijaya bersama pengacaranya tampak meminta maaf kepada Sabarto Saleh. Sebelumnya Atmawijaya mengajukan syarat satu bulan untuk hengkang dari lahan DJHA, dan meminta bagian lahan seluas 700 meter. Selain itu ia juga meminta agar Sabarto Saleh mencabut laporan di Polda Banten. Namun Sabarto enggan mengabulkan dan merasa keberatan dengan permintaan Atmawijaya.

 

Akan tetapi setelah negosiasi yang cukup panjang, Atmawijaya pun melunak dan menyanggupi untuk meninggalkan lahan DJHA tiga hari kemudian. Dengan dalih butuh waktu untuk mengangkut aset aset pribadinya di kedai yang selama ini terkenal sebagai tempat jualan durian jatohan tersebut. 

 

Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, atau adanya cedera, kedua belah pihak sepakat menjaga lahan dan bangunan DJHA bersama-sama selama tiga hari, hingga Rabu 11 Juli 2024. 

 

"Alhamdulillah kami sudah duduk bersama dan sudah menemui titik terang. Intinya Pak Atmawijaya siap menyerahkan seluruh lahan dan bangunan DJHA dengan sukarela. Dan mengakhiri kasus ini dengan damai dan kekeluargaan," ujar Afdil Fitri Yadi, Penasehat hukum Sabarto Saleh, disaksikan ratusan orang yang hadir, ditulis Senin, 08 Juli 2024.

 

Afdil menegaskan, Atmawijaya sudah legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Banten dan tidak akan melanjutkan banding ke tingkat kasasi.

 

Sementara Atmawijaya menyatakan jika dirinya mengakhiri kasus itu dengan jalan damai.

Sabarto Saleh saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • Dok. Pribadi

"Tidak panjang lebar. Pada intinya, alhamdulillah sudah selesai bermusyawarah. Karena saya sudah 23 tahun bersama beliau (Sabarto Saleh), beliau orang tua saya dan saya anaknya," ucap Atmawijaya yang berdiri disamping Sabarto Saleh, ditulis Senin, 08 Juli 2024.

 

Kuasa hukum Atmawijaya, Alim Musako yang juga hadir mendampingi kliennya menegaskan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke tingkat kasasi.

 

"Ini yang kita harapkan bersama-sama, hasil musyawarah bersama-sama, pada intinya tidak akan saling menggugat lagi," ujar Alim Musako.