Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

Eksekusi Lahan DJHA Baros oleh Sabarto Saleh
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Paska putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan lahan Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) Baros milik Sabarto Saleh, eksekusi lahan pun dilakukan Minggu, 07 Juli 2024, namun prosesnya berjalan alot.

Peran Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Lakban

Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi Banten. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA.

Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Lakban

Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.

Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang magrib.

Penambahan Masa Penahanan Kades Tangerang Usai Terlibat Pemalsuan Tanah Dalam Program PTSL

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Pantauan di lokasi eksekusi, ratusan ormas dan aparat kepolisian masih berada di lokasi hingga menjelang magrib. Namun sekira pukul 17.00 WIB, Abuya Muhtadi meninggalkan lokasi eksekusi. Paska kepergian Abuya Muhtadi, Atmawijaya yang semula mengancam akan membawa kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung untuk mengajukan Kasasi, akhirnya melunak.

Halaman Selanjutnya
img_title