Kota Serang Sebagai Daerah Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Barang Bukti Narkoba Sanu dan Ganja.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Kemudian tersangka IJ, SU, HR, IW dan IH, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua Gerindra Kota Serang, Lamar dan Fit and Propertest di Partai Demokrat Banten

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.