Peradi Bergejolak, Dinilai Tak Berjiwa Pemimpin, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya

Ilustrasi Otto Hasibuan Digugat Anggotanya
Sumber :
  • Pixabay/Activedia

Banten.viva.co.id –Advokat senior Otto Hasibuan digugat oleh anggotanya sendiri karena dianggap otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin organisasi profesi. 

Puluhaan Advokat Dukung Pemilu 2024 Berlangsung Adil dan Tanpa Kecurangan, Junjung Tinggi Demokrasi

Otto dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang bukan kubu Otto.

Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan. 

Duduk Bareng Cak Imin, Bacabup Pandeglang Ratu Anita Sangadiah: Semoga Dapat Bersinergi

Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah. 

Daftar Lengkap Perolehan Kursi DPRD Banten dari Setiap Partai Politik

Selain itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi, yakni Octolin H Hutagalung tidak dilantik.

Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title