Peradi Bergejolak, Dinilai Tak Berjiwa Pemimpin, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya
- Pixabay/Activedia
Banten.viva.co.id –Advokat senior Otto Hasibuan digugat oleh anggotanya sendiri karena dianggap otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin organisasi profesi.
Otto dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang bukan kubu Otto.
Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.
Selain itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi, yakni Octolin H Hutagalung tidak dilantik.
Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.