Peradi Bergejolak, Dinilai Tak Berjiwa Pemimpin, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya
- Pixabay/Activedia
Banten.viva.co.id –Advokat senior Otto Hasibuan digugat oleh anggotanya sendiri karena dianggap otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin organisasi profesi.
Otto dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang bukan kubu Otto.
Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.
Selain itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi, yakni Octolin H Hutagalung tidak dilantik.
Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.
"Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, diduga sebagai serangkaian tindakan atau upaya untuk mendukung salah seorang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel," katanya.
"Dimana seseorang itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan organisasi menjadi calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan," kata Octolin kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.
Selain itu, dia juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan DPN Peradi, yakni "memaksakan kehendak" agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam Muscab.
Padahal, lanjutnya, belum dilakukan pemutakhiran data anggota dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 10 serta Pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar Peradi tahun 2020.
Dimana dengan memasukkan anggota Peradi yang tidak mendaftar ulang melalui DPC Peradi Jaksel ke dalam daftar anggota dan memasukkan anggota Peradi yang baru pindah ke DPC Peradi Jaksel sebelum enam bulan sejak pelaksaan Muscab dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho mengatakan perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.