Polda Banten Terus Kejar Buronan Es Krim 'Sampai ke Negeri China'

Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan Polda Banten.
Sumber :
  • Istimewa

GLH alias Liliana (58) wanita kelahiran Fujian, China yang pernah menjabat sebagai dirut itu sudah menjadi WNI sejak 20 tahun lalu, tetapi belum lancar berbahasa Indonesia.

Kapten Timnas Indonesia Pasang Badan Usai Kalah dari Jepang

Perusahaan mengalami kerugian Rp1,56 miliar dan dari penelurusan paska pemeriksaan tersangka, masih terdapat uang yang ada di rekening tersangka senilai Rp1,050 miliar. Kemudian GLH juga mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya sebelum dirut baru menggantikannya.

Wanita berkacamata dan berambut pirang itu telah diberhentikan sebagai Dirut di PT Yummy Deli Indonesia melalui RUPS Luar Biasa. Namun, dia tetap meminta gajinya sebesar Rp 25 juta, selama lima bulan.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

GLH dilaporkan perusahaan pada 17 Mei 2022. Kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 29 November 2022. Kini, polisi masih berkomunikasi dengan kejaksaan, untuk melengkapi dokumen pemeriksaan dan barang bukti untuk menyidangkan mantan dirut distributor es krim merk Aice tersebut.

Polisi masih memberikan ruang bagi tersangka GLH untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, karena telah merugikan perusahaan es krim miliaran rupiah.

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

GLH alias Liliana mengaku telah mengambil gajinya Rp25 juta per bulan, lantaran dia bekerja sebagai dirut, meski telah dilakukan pergantian. Dia merasa tidak merugikan perusahaan Rp1,56 miliar, GLH hanya mengetahui uang di rekeningnya sebesar Rp1,050 miliar saja.

"Saya ambil gaji, sebulan Rp25 juta. Saya bilang saya kerja, kenapa enggak boleh ambil gaji," ujar GLH alias Liliana, di tempat yang sama, Jumat, 06 Januari 2023.