Warga Laporkan Kepala BPN Lebak dan PPK BBWSC3 Gegara Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Belum Dibayar
- Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Raut wajah Asep Hermawan (50) warga Kota Serang, Banten, terlihat lesu. Ditanganya ada setumpuk berkas yang dimasukan ke dalam amplop map berwarna coklat.
Dia terlihat duduk di kursi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyerahkan laporan pengaduan.
Asep bermaksud melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
Alasan dia melaporkan kedua orang tersebut karena uang ganti rugi lahan seluas 4.640 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Waduk Karian di Kabupaten Lebak belum dibayar.
"Saya melaporkan dua intansi yang punya tanggungjawab di sana (Bendungan Karian). Satu pelaksana pengadaan tanah, yaitu BPN, dan PPK dari BBWSC3 ke Kejati Banten," kata Asep kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Kamis (22/2/2024).
Asep menyayangkan, ganti rugi lahan atas tanah belum dibayar oleh pemerintah. Meski bendungan yang menelan biaya Rp2,2 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024.
Selain itu Asep juga menuding, pihak BPN dan PPK BBWSC3 tak berniat menyelesaikan ganti rugi lahan milik almarhum bapaknya tersebut. Sebab kata Asep, baik pihak BPN maupun BBWSC3 sulit untuk dihubungi.