Masuk Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye
- Bawaslu Banten
Banten.Viva.co.id - Memasuki hari tenang, 11-13 Februari 2024, Bawaslu Banten beserta kabupaten kota, kecamatan hingga kelurahan ataupun desa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APK melibatkan Satpol PP dan Polri diseluruh tingkatan. Karena selama masa tenang, tidak boleh lagi ada hal berbau kampanye, karena menjadi waktu dimana masyarakat menentukan pilihannya, sebelum menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," umah Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Minggu, 11 Februari 2024.
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, memantau penertiban APK di Jalan Raya Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan komisioner lainnya disebar ke berbagai titik.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Lebih jelasnya berada di Pasal 278 di undang-undang yang sama, berbunyi bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mengajak memilih Paslon, mengajak memilih parpol, hingga mengajak memilih caleg disetiap tingkatan.
Jika hal itu dilanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu 2024.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," jelasnya.