Masa Tenang Pemilu 2024, 63 Reklame Kampanye di Tangerang Dicopot

Pencopotan APK oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Sebanyak 63 reklame yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye atau APK dicopot petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Minggu, 11 Februari 2024.

Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 2, Simulasikan Pencoblosan di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum mengatakan, pada masa tenang pemilu 2024, pihaknya melakukan penertiban pada APK berupa spanduk, pamflet, baliho atau reklame milik para peserta pemilu baik itu  capres, caleg, hingga partai politik.

"Kalau keseluruhan itu ada 13 ribu APK, namun untuk pagi ini kita tertibkan baliho atau reklame dengan total 63 titik yang tersebar di beberapa titik," katanya.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Yandri Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

Dirincikan, untuk bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik. Di mana, wilayah selatan yang mendominasi banyaknya pemasangan APK terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok  Cikupa, Rajeg, dan  Sindang Jaya.

"Selatan itu lebih banyak, karena memang itu wilayah komersil. Jadi lebih banyak pemasangan APK-nya, terlebih DPT nya juga masuk kategorinya cukup banyak," ujarnya.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP  Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup mengatakan, dalam penertiban yang akan digelar selama tiga hari tersebut, pihaknya menerjunkan 85 personel.

"Kita ada 85 personel, dan memang kita sebar ke tiga bagian wilayah untuk bisa memastikan agar seluruh APK telah dicopot saat pemilihan di tanggal 14 Februari 2024 nanti," ungkapnya.