Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dan Administrasi Dinilai Tak Memiliki Rasa Keadilan
- Istimewa
Yosep menegaskan, bila di Kabupaten Pandeglang jumlah honorer tenaga teknis mencapai ribuan orang, dengan usia kerja rata-rata diatas 10 tahun.
Akan tetapi kuota formasi untuk honorer tenaga teknis hanya 71, ditambah hanya honorer yang memiliki tingkat pendidikan S1 saja, dan bila pun ada pelamar setingkat SLTA, maka pelamar harus memiliki sertifikat kopetensi dibidang yang dilamarnya.
"Ini sudah jelas, rekrutmen PPPK kali ini tidak berpihak kepada honorer tenaga teknis. Selain aturan-aturan tersebut yang menurut kami diskriminasi, diperparah lagi dengan dibukanya rekrutmen PPPK secara umum, atau penerimaan PPPK tenaga teknis honorer dari luar daerah, atau luar Pandeglang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yosep meminta pemerintah pusat untuk kembali mempertimbangkan aturan-aturan yang ada dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 970 dan 971.
"Jadi kami kira tidak ada pembeda antara Honorer K2 ataupun Honorer Non K2. Harapan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun di pemerintahan bisa kembali cerah, tidak sesuram ini," tutup Yosep.
Dikutip dari Kompascom, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa memang formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya dibuka untuk yang sudah memiliki pengalaman.
“Kalau PPPK iya (harus sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta,” ujarnya belum lama ini.