Wanita 21 Tahun Diamankan Usai Jual Obat Daftar G di Tangerang

Obat terlarang yang diamankan Polrestro Tangerang Kota
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - AS, wanita berusia 21 tahun diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar.

Cek Penerapan Perdana MBG di SMKN 3 Tangerang, Wapres Gibran Pastikan Tidak Ada Alergi

Wanita warga Tangerang itu diamankan di salah satu toko kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Di mana, ia merupakan pegawai dari toko setempat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.

Adik Prilly Latuconsina Gelar Me-Riang Bersama, Harap Cawalkot Tangerang Majukan UMKM Pemuda

"Kita dapatkan laporan soal penjualan obat terlarang tersebut. Kemudina, saat kita cek didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam. Sebagai tindak lanjut, barang bukti kita sita dan pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan," katanya, Kamis, 18 Januari 204.

Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan suruhan atau pegawai dari bos pemilik toko berinisial BB yang memang diminta untuk menjual obat-obatan tersebut.

Silat Beksi dan Parade Budaya Nusantara Ramaikan Festival Kebudayaan Tangerang 2024

"Dia ini dusuruh bosnya berinisial BB. Yang mana, barang tersebut pun disembunyikan dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual," ujarnya.

Nantinya, pada pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title