Dukun Cabul Beraksi di Banten

Dukun cabul ditangkap Polres Serang
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Ada dukun cabul beraksi di Kabupaten Serang, Banten. Kini, pelaku DU (31) sudah mendekam di penjara Polres Serang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 11 Januari 2024.

img_title Kapolri Beri Pin Emas ke Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang, Berhasil Ungkap Kasus Besar Sepanjang 2025

Kejadian berawal di tahun 2023, korban wanita yang sudah bersuami, SI (31), datang ke rumah pelaku DI di Serang, Banten. Maksud hati ingin mengobati sakit dibagian bahunya, tubuh korban malah di gerayangi oleh pelaku dukun cabul tersebut.

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu," ujar Kasatreskim, AKP Andi Kurniady, Kamis, 18 Januari 2024.

img_title Intel Polres Serang Bagikan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Ibu muda itu sudah datang empat kali ke tempat dukun cabul beroperasi, saat pengobatan pertama dan kedua, dia ditemani suaminya, sehingga tindakan cabul tidak terjadi dan pengobatan berjalan lancar.

Pada pengobatan ketiga, korban SI datang bersama teman wanitanya yang menunggu diluar tempat praktek perdukunan. 

img_title Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu Saat Duduk Santai Bermain Smartphone di Teras Rumah

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," terangnya.

Hingga datanglah kunjungan ke empat, teman korban disuruh menunggu diluar, kemudian ibu muda yang sudah bersuami itu disuruh melepas semua bajunya.

Dalam kondisi tanpa busana, korban di mandikan dan disuruh melakukan hubungan suami istri, dengan alasan ritual pengobatan.

"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," tuturnya. 

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.

Tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar dua tahun.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Polres Serang," ujarnya.