Tampung Pagi GBN Apresiasi Bawaslu Banten Copot APK Yang Melanggar Aturan

Larangan pemasangan APK
Sumber :
  • Instagram Bawaslu Banten

Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Photo :
  • Yandi/BantenViva
Mahasiswa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu dan DKPP

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Banten mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di delapan kabupaten dan kota. Salah satunya APK yang dipaku di pohon hingga mengikatnya di tiang listrik.

APK yang terpasang dilokasi terlarang juga ikut di copot, seperti disejumlah ruas jalan di Kota Serang, Banten. Sedangkan untuk jumlah spanduk yang di copot hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, masih menunggu penghitungan dan laporan resmi dari Bawaslu kabupaten dan kota.

Mahfud MD, Pembuktian Kecurangan TSM Sengaja Diperketat Dan Sidang MK Singkat

"Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, 10 Januari 2024.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

Dunia Menyambut Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengamat: Penuhi Aspek Legitimasi Pilpres 2024

"Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi," jelasnya.