Tampung Pagi GBN Apresiasi Bawaslu Banten Copot APK Yang Melanggar Aturan

Larangan pemasangan APK
Sumber :
  • Instagram Bawaslu Banten

Banten.Viva.co.id - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN apresiasi Bawaslu Banten yang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak, di delapan kabupaten kota hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Dugaan pelanggaran pemasangan APK sendiri pernah dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN ke Bawaslu Banten, pada Jumat, 05 Januari 2024.

Pelaporan itu karena adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 20 tahun 2023 juncto PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Kami apresiasi gerak cepat terkait laporan kami ke Bawaslu terkait penertiban APK dan bahan kampanye se Provinsi Banten secara serentak. Pada Jumat lalu kami membuat Laporan sebanyak 16 terkait APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, melalui pesan elektroniknya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ferry mengatakan kalau Tampung Pagi GBN akan mengawal proses demokrasi agar berjalan damai, jujur, adil dan bersih dari kecurangan maupun informasi hoax.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Mereka berjanji akan mengawal pesta demokrasi Pilpres 2024 hingga selesai, agar berjalan sejuk, tanpa kecurangan serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

"Tampung Pagi GBN akan mengawal dan menjaga paslon 02 Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh siapapun yang berdampak kerugian bagi Paslon 02," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title