Tim Advokasi Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Banten
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Relawan dari Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Banten. Relawan Paslon 02 itu menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01 dan 03.
Sejumlah APK dipasang tidak pada tempatnya, seperti memaku di pepohonan hingga tiang listrik yang dianggap berbahaya.
"Terkait misalnya APK atau bahan kampanye itu di paku di pohon, ditiang listrik dan juga baligho yang berdiri itu foto tidak sesuai dengan yang ada di kertas suara. Ada bukti-bukti itu berbicara foto yang sesuai lokasi dan nanti kita minta bukti sesudahnya," ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, di Bawaslu Banten, Jumat, 05 Januari 2024.
Tampung Pagi GBN membawa belasan bukti yang dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Banten, seperti di Kota Serang ada 13 titik, dua lokasi di Kota Cilegon dan satu titik di Kabupaten Serang. Mereka berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten.
"Pelanggaran yang kita laporkan terkait APK dan pelanggaran kampanye. Dan itu dilakukan oleh relawan maupun caleg dari partai pendukung paslon 01 maupun paslon 03," terangnya.
Bawaslu Banten membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapan laporan untuk menentukan tindak lanjutnya.
"Hari ini juga kedatangan kawan-kawan dari salah satu kelompok yang membuat laporan, laporannya sedang kita tangani, sedang diperiksa kelengkapannya," ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, dikantornya, Jumat, 05 Januari 2024.