Gawat di Kota Serang, KPU Langgar Aturan Sendiri Terkait Baliho Pilpres? Ini Kata Bawaslu
Banten.viva.co.id –Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, Rabu 3 Januari 2024.
Hal itu terjadi karena KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon.
Diketahui, KPU Kota Serang memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu. Baliho itu dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU.
Baliho yang dipasang itu berisi kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik.
Ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
"Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” katanya.