Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Melanggar Aturan
- Istimewa
"Semua proses penertiban yang berjalan itu pasti melibatkan atau praktik juga dengan Bawaslu di semua tingkatan kabupaten kota," jelasnya.
Hal tersebut, kata Ajat, harus ditangani bersama tapi proses-proses tersebut berjalan bukan satu atau dua kali untuk proses penertiban.
"Memang proses penanganannya ini harus dilakukan secara bersama-sama, sejauh ini yang saya lihat koordinasinya antara Bawaslu dengan satpol PP di tingkat kabupaten kota juga di provinsi sejauh ini relatif baik," paparnya.
Ajat menegaskan upaya pencegahan di wilayah administrasi terus dilakukan. Selain penertiban APK, netralitas ASN juga terus diawasi Bawaslu.
Apalagi netralitas ASN di Banten berada pada peringkat 3 nasional pada indeks kerawanan pemilu.
"Ini tentu menjadi fokus Bawaslu termasuk pejabat kepala daerah karena mereka termasuk aparatur sipil negara maka Bawaslu juga menghimbau kepada semua pejabat daerah khususnya di Banten agar netral dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Selanjutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN karena tidak netral dalam pemilu, kata Ajat, hal tersebut juga diberlakukan tidak hanya pejabat daerah tetapi kepada kepala Dinas, Camat, kepala desa tentu Bawaslu akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan regulasi.