Edan, Tukang Siomay Berusia 61 Tahun di Kota Cilegon Tega Cabuli Anak Umur 10 Tahun

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pria berusia 61 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay tega cabuli anak umur 10 tahun di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon

Gegara Usil Remas Payudara Remaja Putri, Seorang Ustadz di Serang Dijebloskan ke Penjara

Pelaku pencabulan tersebut bernama MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa keji yang dilakukan pria paruh baya terhadap anak di bawah umur tersebut. 

Anak dan Orangtua Siswa Sekolah Dasar Diduga Kompak Bully Teman Sekelas

"Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.

AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM. 

Ramai Soal Anak Harus Jalani Cuci Darah, Ini Tips Untuk Jaga Ginjal Si Kecil

"Kemudian AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja, lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM," katanya. 

Dimana rumah MM beralamat di Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon. 

"Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang siomay," katanya menceritakan. 

Saat AM mempergoki, tukang siomay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan kejadian tersebut. 

"Setelah itu tukang siomay pergi dan membawa sepedanya, lalu AM bergegas mencari tukang siomay tersebut menggunakan sepeda motor," ujarnya

"Setelah satu kilometer AM ketemu tukang siomay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT," tambah Syamsul.

Terakhir Syamsul mengatakan pelaku dijerat beberapa Pasal. Salah satunya Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Dimana peraturan itu berisi tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. 

"Tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Syamsul.