Heboh Soal Caleg DPR RI Kampanye Pakai Pelat Polri, Pengamat : Ini Berbahaya
- Istimewa
Banten VIVA - Calon legislatif DPR RI, Zulfikar Hamonangan atau lebih dikenal Zulfikar Nasution, menjadi perbincangan, setelah melakukan kampanye menggunakan mobil berpelat dinas Polri 70088-VII, pada beberapa waktu yang lalu, di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Hal itu pun menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya dari institusi Polri. Namun, pengamat politik turut mengomentari tindakan yang dilakukukan caleg asal Partai Demokrat tersebut.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan mengatakan, bila akan sangat berbahaya. Apabila diperbolehkan seseorang yang tidak berada di institusi Polri menggunakan plat dinas Polri.
"Hal ini berbahaya, karena artinya siapapun bisa menggunakan plat dinas Polri untuk melakukan gagah-gagahan dijalan. Seperti yang hari ini kita lihat dijalan. Banyak sekali, pihak-pihak yang tidak berkepentingan itu, menggunakan plat dinas Polri bahkan TNI," katanya, Sabtu, 23 Desember 2023.
Ia juga mempertanyakan, terkait dengan plat dinas Polri yang digunakan Zulfikar. Yang mana, pelat tersebut didapatkannya saat berada di kursi DPR RI.
"Pertanyannya, ketika seseorang berdinas di DPR RI, apakah sesuai aturan, memang Polri berhak untuk memberikan plat dinasnya kepada orang yang tidak berdinas di institusi Polri, ini yang perlu dipertanyakan," ujarnya.
Institusi Polri harus berbicara terkait adanya plat dinas Polri yang digunakan oleh orang-orang yang tidak berada di institusi Polri. Apakah ada dasar aturan yang melegalkannya atau tidak.
"Polri harus bicara, apakah ada aturannya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu. Bahwa plat dinas Polri itu boleh digunakan oleh sipil ataupun orang yang tidak berada di institusi Polri. Nah ini kan tanda tanya besar. Ini bukan tendensius, justru kita merasa sayang dengan Institusi Polri, maka harus dijaga. Karena yang begini-gini ini, yang jelek institusi Polri," ungkapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan tindakan incumbent tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tangerang telah mengambil tindakan.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, bila Pihaknya sudah melakukan klarifikasi, dan terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu.
"Itu tidak asli, dan hasilnya kita tindak, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami sita," ungkapnya.