Blak-blakan Minta Warga Dukung Putri Bupati di Pileg, Dua ASN Pemkab Pandeglang Dinilai Tak Netral

Ilustrasi netralitas ASN
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dianggap tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

10 Parpol Yang Duduk di Kursi DPRD Banten

Mereka yang dianggap tidak netral adalah, Camat Carita Marda dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni.

Kedua ASN ini blak-blakan meminta masyarakat mendukung Caleg DPR RI, Risya Azzahra Rahimah Natakusumah di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Caleg Terpilih Golkar dari Palka Kawal Andika Hazrumy Serahkan Formulir Pendaftaran ke PDIP

Hal itu diungkapkan saat acara pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Ta'lim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023).

Akibat sikap tidak netral tersebut, kedua ASN itu direkomendasikan ke Komisi ASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.

Hasil Pleno PPK Cipocok Kota Serang Untuk DPRD Banten

"Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu," kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menambahkan dua ASN tersebut melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. 

Terkait sanksi nantinya kata dia, KASN yang akan menentukan. 

"Kita hanya rekomendasi, kaitan dengan sanksi itu KASN yang menentukan," katanya