Terbukti Tak Netral, Kadis dan Camat di Pandeglang Direkomendasikan ke KASN 

Ilustrasi netralitas ASN
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan terhadap dua Aparat Sipil Negara (ASN) Pandeglang karena diduga melanggar netralitas ASN.

Banjir Rendam Pandeglang, Kapolda Banten Beri Bantuan

Dua ASN itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dan Camat Carita Marda. Mereka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disanksi.

"Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu," kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Diketahui Roni dan Marda kedapatan meminta dukungan untuk kemenangan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, Caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak saat acara pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Ta'lim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023).

Panwascam kemudian melakukan analisis dan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. Sehingga ditemukan adanya dugaan pelanggaran karena meminta dukungan terhadap Risya yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Natakusumah.  

Agar Tepat Sasaran, DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CBP di Lebak dan Pandeglang

"Berdasarkan analisis dan hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menambahkan dua ASN tersebut melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. Terkait sanksi nantinya kata dia, KASN yang akan menentukan. 

"Kita hanya rekomendasi, kaitan dengan sanksi itu KASN yang menentukan," pungkasnya.