Duh, Hampir 3 Bulan SDN Kuranji di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Ini Kata Dindikbud
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Sudah hampir 3 bulan gerbang utama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Di mana diketahui penyegelan itu dilakukan sejak 11 September 2023 lalu.
Imbasnya, para murid dan guru di SDN Kuranji itu pun harus keluar masuk sekolah melalui pintu kecil yang berada di depan dan samping sekolah tersebut lantaran gerbang utama ditutupi oleh pagar bambu dan beberapa batang kayu.
Tak hanya itu, kendaraan milik para guru pun terpaksa harus diparkir di luar sekolah lantaran akses masuk kendaraan melalui gerbang utama telah ditutup.
Saat dikonfirmasi, perwakilan dari SDN Kuranji, Firman mengungkapkan, jika persoalan sengketa lahan yang terjadi baru muncul sejak 2 tahun silam. Akan tetapi, penyegelan baru dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris baru di bulan September 2023.
"Sebelumnya dari tahun, udah 2 tahun. Jadi mereka (pihak ahli waris) udah 3 kali ke sini (sekolah), ada pengacaranya, tapi ga tau terakomodirnya gimana karena itu sempat dimediasi oleh kecamatan. Cuma yang terakhir ini beliau (pengacara) menyampaikan untuk disegel, mungkin sudah ada kuasa juga dari ahli waris. Pernah disampaikan juga ke sekolah, bilangnya tanah ini milik Pak Samin (ahli waris)," kata Firman saat ditemui di SDN Kuranji, Selasa 28 November 2023.
Firman mengaku pihaknya sempat merasa bingung atas penyegelan tersebut, terutama saat pihak yang mengaku sebagai ahli waris justru melakukan gugatan ke pihak sekolah atas penggunaan lahan yang menjadi lokasi berdirinya gedung SDN Kuranji.
"Kita bingung kenapa menggugatnya ke sekolah? Aturannya itu kan ke Pemda, kalau kita cuma pengguna saja, cuma melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) saja," ujarnya.
Disampaikan Firman, saat ini persoalan kepemilikan lahan gedung SDN Kuranji sudah sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota Serang untuk segera menyelesaikan. Pasalnya, kata Firman, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menangani persoalan sengketa lahan yang kepemilikannya berada di Pemkot Serang.
"Kita ga bisa ikut campur meski kita ada di sini (SDN Kuranji). Tapi kita di sini cuma pengguna saja, karena kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke pemda," kata Firman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan lahan yang menimpa SDN Kuranji.
Bahkan, diakui Tb Suherman, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris di Polresta Serang Kota sebagai bentuk perjuangan yang dilakukan pihaknya agar bisa menyelesaikan persoalan di SDN Kuranji.
"Bukannya kami berdiam diri, bahkan selama ini kami berjuang. Saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres (Serang Kota)," kata Tb Suherman.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, disampaikan Tb Suherman, pihaknya telah menyiapkan tim melalui Asda I Pemkot Serang untuk kembali melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak melalukan penyegelan SDN Kuranji sebelum ada keputusan pengadilan.
Untuk itu, ia pun mempersilahkan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris bila ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan menjadi gedung SDN Kuranji.
"Meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilahkan kepada ahli waris jika mau gugat ya gugat saja," tegasnya.