Polisi Meringkus Tiga Pelaku Pencurian HP Berbagai Modus di Malingping, Lebak Banten
Banten – Tiga pelaku spesialis pencurian HP di Malingping diringkus Polres Lebak, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan HP korban. Ketiganya diringkus Polisi berinisial AR (33), MU (34) dan AS (28).
Ketiga pelaku beraksi di kawasan Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pelaku di ringkus di rumah kontrakan. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 HP berbagai merk, obeng, linggis, dan unit kendaraan roda dua.
Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian HP di beberapa rumah dan pertokoan, akhirnya Polisi berhasil meringkus mereka. Kepolisian meringkus pelaku pada hari Senin, 7 Desember 2022.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kuriady mengatakan ketiga tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut, khususnya di wilayah Lebak bagian Selatan.
"Sasarannya pertokoan, rumah, dan sekolah. Dalam melancarkan aksinya modus para pelaku memanjat, mencongkel, membongkar, dan merusak untuk jalan masuk ke dalam tempat dituju utnuk mencuri barang" ungkap IPTU Andi, melalui laman Poskota, Selasa (13/12/22).
IPTU Andi menyebut bahwa ketiganya sudah ahli dalam melancarkan pencurian HP tersebut.
"Jadi memang spesialis dalam mencuri HP dan sudah melakukan tindakannya beberapa kali di rumah, sekolah dan pertokoan" katanya.
Dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak, tersangka sudah melakukan mencurian di MTSN 2 Lebak pada 27 November 2022 lalu di Bayah, Lebak.
Andi mengatakan Total kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku sekitar Rp. 16.850.000.
"Apa yang telah dilakukan ketiga tersangka, total kerugian yang diakibatkan oleh tersangka yakni sebesar Rp. 16.850.000 karena pencurian barang berharga" ujar IPTU Andi.
Atas perbuatan para pelaku kejahatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun./Din