Korupsi Proyek Pembangunan Jalan, Mantan Pegawai Bank Banten Ditahan

Tersangka korupsi pembangunan jalan di Tangerang
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Mantan pegawai Bank Banten, EB ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan 2017.

ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando mengatakan, bila pihaknya menetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Di mana, dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka, yakni salah satu mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni dari Bank Banten dan pihak CV Langit Biru selaku pemborong.

Ancaman Global Warming, Pengusaha Hunian Diminta Perhatikan Kriteria Sustainability

"Kami telah tetapkan dua tersangka, inisial EB mantan karyawan BUMD yang berasa di accounting officer dan satu lagi AA, dari pihak CV Langit Biru dengan jabatan direktur atas kasus korupsi," katanya, Jumat, 24 November 2023.

Di mana kedua tersangka telah melakukan penggelapan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam pembangunan jalan dengan nilai Rp873 juta.

KPU Tangerang : Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Bulan Mei

"Pada kasus ini kami telah memeriksa 25 saksi, dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp873 juta. Untuk peranan, EB ini memuluskan pengajuan kredit dari AA untuk proyek tersebut, dan dalam perjalanannya tidak ada pembayaran," ujarnya.

Atas kasus ini, keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten dan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.