Berapa Besaran Kenaikan UMP Banten Tahun 2024 yang Diumumkan Hari Ini, Ditolak Buruh?

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Besaran UMP Banten tahun 2024 akan diumumkan pada hari ini, Selasa 21 November 2023. Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh yang mendorong kenaikan UMP tersebut.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik. Keputusan itu hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Banyak Pencaker Baru, Disdukcapil Kabupaten Serang Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

"Iya untuk UMP tahun 2024 hari ini diumumkan setelah kita menggelar rapat pleno kemarin. Untuk UMP memang ada kenaikan tapi tidak sesuai dengan apa yang beredar (kenaikan 15 persen)," ucap Septo.

Menurut Septo, kenaikan UMP Banten tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Formulasi kenaikan UMP dipastikan mengacu ke PP tersebut.

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak

"Dan ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah kabupaten kota. Tapi UMP ini hanya jaring pengamanan saja atau standar pengupahan, yang lebih mencolok mah nanti besaran UMK di kabupaten kota," katanya.

Septo berharap, buruh dapat menerima kenaikan UMP tersebut. Sebab pemerintah juga telah melakukan perhitungan sesuai dengan amanat dari PP 51 tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title