Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Lebak Naik Jadi Rp 3.50

Ilustrasi bantuan keuangan (Foto/Pixabay)
Sumber :

Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan menaikan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) pada tahun 2023. Kenaikan bantuan keuangan Parpol ini mencapai Rp3.500 per-suara.

Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Lebak juga sudah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar soal kenaikan bantuan keuangan tersebut. Bahkan, Al-Muktabar juga sudah menyetujui soal kenaikan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, sejumlah Parpol mengusulkan agar kenaikan mencapai Rp5000 per-suara. Akan tetapi Pemkab Lebak hanya mampu menaikan sebesar Rp3500 yang semula Rp2062 karena alasan kemampuan keuangan.

Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin Resmi Daftar Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang ke KPU

“Sudah maksimal, ideal ya kalau melihat kemampuan keuangan kita. Tentu pun besaran kenaikannya sudah sesuai dengan aturan di Permendagri,” katanya, Rabu (9/11).

Budi menerangkan, besaran naiknya bantuan keuangan parpol sudah melalui tahap verifikasi serta mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Pertama di Indonesia, HIPMI Bangun Masjid di Kabupaten Lebak

Besaran kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di Lebak, menurut Budi, sama dengan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.

“Semua daerah sama (besaran kenaikannya), hanya Cilegon yang beda karena jumlah pemilih di sana lebih sedikit dibanding yang lain,” ucap Budi.

Halaman Selanjutnya
img_title