Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Karena Korupsi Dana Desa Rp988 Juta

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.idKepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta tahun anggaran 2022 dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 13 November 2023 malam.

Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang untuk menyatakan perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan. Dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU, Subardi dalam persidangan.

Survei Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Serang, Andika Hazrumy Unggul Telak

Tak hanya itu, Subardi pun menuntut agar Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.

Namun, lanjut Subardi, lantaran pihak terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa Aklani pun hanya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.

Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.

Disampaikan Subardi, Majelis Hakim PN Serang pun harus melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.

"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.

Selain itu, Subardi pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Aklani dalam menetapkan tuntutan selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta tersebut.

"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp988.420.165. Kemudian yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal da mengakui segala perbuatannya, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274 melalui saksi Mumu Muhidin," kata Subardi.

Sempat Ngaku Uang Korupsi Dipakai Nikah Lagi, Ternyata Buat Karaoke dan Nyawer PL

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Minggu 18 Juni 2023 lalu, pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan kepada awak media.

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan mengungkapkan, kliennya telah mengakui perbuatannya ke penyidik lantaran memiliki 4 orang istri dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Akan tetapi, saat sidang saksi yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023, terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan di Kota Cilegon.

"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.

"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakui, hingga akhirnya ia pun menjawab secara jujur dipergunakan untuk apa uang korupsi tersebut.

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani saat itu.