PT Hutama Karya Gandeng Kejati Garap Proyek PLTU Senilai 4 Triliun di Banten
- Bantenviva
Bantenviva.co.id - PT Hutama Karya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 Jawa di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Pemilik proyek pembangkit listrik terakhir di Indonesia itu adalah PT Indosurya cucu PLN dengan total proyek sebesar 27 triliun. Hutama Karya sendiri mengelola proyek senilai 4 triliun dan ditargetkan rampung di tahun 2025.
Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten di bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan proyek tersebut lebih teratur dan tata kelolanya berjalan dengan baik.
"Dalam proses proses kontraktual dengan pihak-pihak pemberi kerja kemudian juga dengan pihak partner KSO dan juga pihak vendor-vendor untuk dapat dikawal dan prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar," kata Gunadi di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).
Gunadi memastikan sejauh pelaksanaan proyek yang baru mencapai 70 persen itu berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, hanya saja, untuk menghindari persoalan hukum sehingga perlu menggandeng Kejati Banten.
"Sehingga menghindari dari persoalan-persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan bisnisnya," terangnya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, Kerjasama tersebut ddapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.
Menurutnya, bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan
memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
"Memberikan sumbangsih pecerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai good corporate governance," tandasnya Didik.