Gegara Nyaleg, DPRD Kota Serang Berhentikan Subadri Ushuludin dari Jabatan Wakil Walikota Serang

Rapat paripurna DPRD Kota Serang.
Sumber :

Banten.viva.co.id – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi memberhentikan Subadri Ushuludin dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Serang.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Pemberhentian Wakil Walikota Serang disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kota Serang, pada Rabu 1 November 2023.

"Bahwa saudara Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin disahkan pemberhentiannya dengan hormat," kata Ketua DPRD Kota Serang.

Belum Dilantik Sudah Rapat Dengan Bappeda, HMI Serang Kecam Budi Agis, Sebut Cerminkan Ambisi Kekuasaan

Sementara itu, Subadri mengatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang karena dirinya akan maju sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.

"Karena saya akan ikhtiar untu kontestasi sebagai Bacaleg di Pemilu 2024, maka diharuskan mengundurkan diri saat penetapan DCT 4 November 2023," kata Subadri.

Belum Ditetapkan Pemenang oleh KPU, Pasangan Budi Agis Sudah Rapat dengan Bappeda, Ada Apa?

Selama menjabat Wakil Walikota Serang, Subadri mengaku telah membangun sinergi dengan harmoni, serta bahu membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Serang dengan maksimal.

"Semua perjalanan memiliki batas akhir, setiap pertemuan ada perpisahan, jika hari ini berpisah, saya berharap perpisahan ini menjadi senja menyambut hari esok yang lebih cerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title