Arist Merdeka Sirait datang ke Pandeglang Dampingi Bayi yang Sempat Masuk Penjara

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berkunjung ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis 1 Desember 2022.

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

Kedatangan Arist Merdeka untuk mengunjungi bayi inisial R yang turut dibawa ke penjara oleh ibunya yang terjerat masalah hukum. Mereka bertemu di kantor Dinas Kesehatan Pandeglang.

N dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Putusan ini memancing reaksi publik, termasuk Komnas PA Kabupaten Pandeglang. 

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Sebab putusan PN Pandeglang dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan. Karena N yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong ini masih memiliki bayi yang perlu mendapat asupan ASI. 

Selain itu, bayi berusia 7 bulan itu memiliki riwayat penyakit jantung bawaan. Namun setelah mendapat reaksi dari pelbagai pihak, PN Pandeglang memutuskan bidan N menjadi tahanan rumah.

Perbaikan Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah Pandeglang Ditarget Rampung 30 Maret 2024

"Kedatangan saya kesini untuk berterimakasih kepada semua unsur yang telah mengadvokasi anak ini," kata Aris Merdeka.

Menurut Aris Merdeka, peristiwa bayi masuk penjara ini tidak boleh terulang lagi. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam tahanan dan sebagainya.

"Anak-anak itu harus betul-betul menjadi pertimbangan utama, proses hukum tetap berjalan. Tetapi tidak mengorbankan anak-anak dan ini menjadi kampanye besar, ini harus menjadi yurisprudensi, sehingga anak-anak tidak menjadi korban," tutupnya.