Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Dipulangkan

Bidan N saat dipulangkan dari Rutan Kelas IIB Pandeglag
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Bidan Desa Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong, berinisial N dan bayi nya dipulangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Selasa 28 November 2022.

Asap Pabrik Kepung Perkampungan

N sebelumnya dijebloskan ke Rutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada tanggal 17 November 2022. Dia yang masih menyusui bayi berusia 7 bulan ini terpaksa mambawa bayi tersebut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Keputusan PN Pandeglang ini memancing reaksi publik. Mereka menyoroti sikap majlis hakim yang tak mengedepankan asas kemanusiaan.

Berikut Daftar Pemilih Sementara Konferprov PWI Banten yang Digelar di Tangerang

Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak (PA), Mujizatullah Gobang Pamungkas menbenarkan bahwa bidan N sudah dipulangkan berdasarkan keputusan majlis hakim. Meski lebih dulu mengundang reaksi publik.

"Kita bersyukur, perjuangan ini tidak sia-sia, kita ucapakan terimakasih pada PN Pandeglang, yang tersentuh mengedepankan nilai-nilai kemanusian," kata Gobang kepada Viva Banten, Selasa 29 November 2022.

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Menurut Gobang, Komnas PA akan terus mendampingi bayi bidan N agar tidak menjadi korban saat ibuya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kepebtigan kita dalam hal ini untuk tumbuh kembang si anak. Kita akan terus mengawal kondisi anak, sampai kasus ibunya selesai," ungkapnya.

Pria yang berpropesi sebagai pengacara ini juga berharap agar dapat memberikan keputusa yang adil pada Bidan N. Mengingat terdakwa memiliki bayi yang perlu mendapat asupan ASI dan bayi tersebut punya riwayat penyakit jantung bawaan lahir.

"Kami masih berharap, majlis hakim dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mampu merumuskan putusan hukum yang adil dan berasas kemanusiaan. Apalagi si anak ini punya penyakit jantung yang serius," tutupnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhammad Fadil membenarkan bidan N sudah dipulangkan oleh Pengadilan Negeri dengan didampingi Kejari dan Komnas PA.

"Semalam pihak kejaksaan yang melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengalihan penahanan rumah dan kita buat berita acara serah terima oleh pihak kejaksaan dan ibu N dijemput oleh keluarganya didampingi oleh Komnas PA," tambahnya.