Gadis SMP Dicekok Miras Lalu Digilir 3 Remaja di Kabupaten Serang
- Ist.
Banten.viva.co.id – Seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP diperkosa secara bergilir oleh 3 remaja usai dicekoki minuman keras di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka AR (23), MI (20) dan RH (17) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Jumat (13 Oktober 2023) lalu. Dimana tersangka AR dan MI ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah SPBU di Jawilan, dan tersangka RH ditangkap di rumahnya di hari yang sama.
Disampaikan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban usai korban melaporkan nasib yang menimpanya tersebut.
"Iya setelah mendapat laporan dari anaknya itu orang tua korban melapor ke Mapolres Serang, dan selanjutnya divisum. Yang pertama ditangkap itu AR dan MI lagi nongkrong di SPBU, lalu RH diamankan di rumahnya," kata Wiwin, Senin (16 Oktober 2023).
Diungkapkan Wiwin, kejadian bermula saat korban yang tengah main di rumah temannya menerima ajakan tersangka RH dan MI untuk jalan-jalan pada Sabtu (3 Juni 2023) malam lalu. Pasalnya, korban tak menaruh curiga lantaran sudah mengenal kedua tersangka.
"Pada malam itu, korban sedang bancakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," terangnya.
Pada malam itu, kata Wiwin, korban diajak oleh kedua tersangka ke daerah Kecamatan Cikande dan dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Lalu, lanjut Wiwin, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Kemudian pada Senin (5 Juni 2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Wiwin, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diakui Wiwin, motif perkosaan tersebut lantaran ketiga tersangka tak kuat menahan hawa nafsu lantaran berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Motif dari peristiwa asusila ini, para tersangka tidak kuat menahan nafsu," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.