Walikota Serang Endorse Putranya yang Maju Nyaleg DPRD Banten, Pengamat: Melanggar Aturan!
Menurut dia, dengan dilakukannya hal tersebut menjadi tidak adil dalam kontestasi pemilihan umum.
Sebab, para bacaleg yang baru terjun mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pileg) tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye mau pun memperkenalkan diri.
“Anak dari pimpinan daerah juga menjadi keuntungan tersendiri karena orang tuanya memiliki kekuasaan dan dapat memanfaatkan momen dalam setiap kegiatan,” katanya.
Faktanya, para pemimpin daerah atau pejabat negara menuntut sikap netral dan tidak memihak siapa pun dalam kepentingan politik.
Meski sudah masuk dalam masa kampanye, mereka tidak diperbolehkan menyampuradukkan antara tugas pemerintah dan partai.
"Karena catatannya kepala daerah itu dilarang untuk menguntungkan satu pihak atau pun pasangan. Jadi, itu melanggar," katanya.
Dikonfirmasi, Walikota Serang Syafrudin membantah jika dirinya melakukan pelanggaran. Sebab, alasan dia membawa serta putranya bukan semata-mata untuk kepentingan partai, namun, atas undangan masyarakat.